
Uji Kompetensi Keahlian
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian praktik yang menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada 1 event.
UKK dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan/atau perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan layak sebagai tempat uji kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Sebagaimana tahun sebelumnya, nilai UKK akan diperhitungkan sebagai Nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran kompetensi kejuruan.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Kegiatan P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) Tahun Pelajaran 2024-2025
Kurikulum Merdeka bertujuan untuk mengembangkan karakter dan kompetensi peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila melalui pembelajaran berbasis proyek. P5 menekankan pada p
Penandatanganan MoU dengan Lee Dian Hotel Serang
Bidang Humas dan Hubungan Industri SMK Al Hikmah Cipeucang terbukti tidak pernah ragu untuk memberikan fasilitas dan pendidikan terbaik bagi siswa-siswinya. Tepat d
Ujian Nasional Berbasis Komputer
Pelaksanaan UNBK di SMK Al-Hikmah Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komput